Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak dan Kewajiban Warga Negara

 

A.    Pengertian

Tiap warga negara sudah memiliki hak dan kewajiban yang di atur dalam UUD 1945. Dengan begitu, kita sebagai warga negara dituntun untuk menyeimbangkan antara hak dan kewajiban yang kita miliki. Hak harus lah berjalan berdampingan dengan kewajiban. Namun, sebelum membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara, ada baiknya kita mengetahui definisi dari setiap kata terlebih dahulu

·         Hak

Menurut KBBI, hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).

·         Kewajiban

Menurut KBBI, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan.

·         Warga Negara

Menurut KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.

Dalam pasal 26 ayat (1) mengatakan bahwa, yang menjadi warga negaraadalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Dari ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga negara adalah suatu kebolehan dan keharusan bagi penduduk dalam sebuah negara yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya.

 

B.     Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara

·         Hak

-          Pasal 27 ayat (2) mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

-          Pasal 27 ayat (3) mengatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

-          Pasal 28A-J menjelaskan mengenai Hak Asasi Manusia

-          Pasal 29 menjelaskan tentang kemerdekaan dalam memeluk agama

-          Pasal 30 ayat (1) mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahaan dan keamanan negara.

-          Pasal 31 ayat (1) mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

-          Pasal 32 ayat (1) membahas mengani kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nila-nilai budaya.

-          Pasal 33 membahas tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

·         Kewajiban

-          Pasal 27 ayat (1) mengatakan bahwa segara warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

-          Pasal 27 ayat (3) mengatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

-          Pasal 30 ayat (1) mengatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Hak selalu erat kaitannya dengan kewajiban. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya dapat dimulai dari diri sendiri. Kita harus sadar bahwa dalam berwarga negara, kita telah terikat dengan hokum yang mana hokum ini juga telah membahas mengenai hak dan kewajiban kita. Jika kita sebagai warga negara ingin dipenuhi hak nya, maka ingatlah bahwa kita juga memiliki kewajiban terhadap negara. Juga sebaliknya, pemerintah haruslah memenuhi hak-hak dari warga negaranya.

Pengaturan hak dan kewajiban warga negara yang di atur dalam UUD 1945 tentunya memiliki maksud dan tujuan yang baik. Bagi warga negara, peraturan tersebut telah menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupannya sebagai warga negara. Aturan ini juga membuat semua warga negara untuk tidak sewenang-wenang dalam melakukan suatu tindakan. Aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban tersebut juga telah membuat bangsa ini memiliki bekal untuk menjadikan masyarakatnya beradab dengan baik.

 

C.     Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi

Ada satu pasal yang menarik untuk kita bahas. Yaitu pasal 28 yang mengatakan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dapat kita simpulkan bahwa pasal ini membahas mengenai hak dalam berpendapat. Pasal ini juga menunjukkan bahwa negara kita ini merupakan negara demokrasi. Secara tidak langsung, berarti dalam pasal tersebut mengatakan bahwa pemerintah wajib untuk memberikan kemerdekaan berserikat dan berkumpul, memberikan kebebasan dalam mengeluarkan pikiran dan pendapat. Maka seharusnya pasal ini dapat menyadarkan warga negara dalam berpendapat. Setiap kebebasan pastinya memiliki pertanggung jawaban. Jadi, kita tidak asal mengeluarkan pendapat saja, tetapi juga harus menerima pendapat. Pemerintah juga seperti itu, harus menerima pendapat warga negaranya agar bangsa ini dapat hidup berjalan dengan damai.

 

 

 

 

D.    Daftar Pustaka

https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945

http://bp3ipjakarta.ac.id/attachments/article/609/PENDIDIKAN%20KEWARGANEGARAAN%20BAB%20XII.pdf

 

Comments

Post a Comment

Popular Posts