Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
A. Pengertian
Tiap
warga negara sudah memiliki hak dan kewajiban yang di atur dalam UUD 1945. Dengan
begitu, kita sebagai warga negara dituntun untuk menyeimbangkan antara hak dan
kewajiban yang kita miliki. Hak harus lah berjalan berdampingan dengan
kewajiban. Namun, sebelum membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara, ada
baiknya kita mengetahui definisi dari setiap kata terlebih dahulu
·
Hak
Menurut
KBBI, hak merupakan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya).
·
Kewajiban
Menurut
KBBI, kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan.
·
Warga Negara
Menurut
KBBI, warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan
keturunan, tempat lahir, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh
sebagai seorang warga dari negara itu.
Dalam
pasal 26 ayat (1) mengatakan bahwa, yang menjadi warga negaraadalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
Dari
ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa hak dan kewajiban warga
negara adalah suatu kebolehan dan keharusan bagi penduduk dalam sebuah negara
yang telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya.
B. Pasal
Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara
·
Hak
-
Pasal 27 ayat (2) mengatakan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
-
Pasal 27 ayat (3) mengatakan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-
Pasal 28A-J menjelaskan mengenai Hak Asasi
Manusia
-
Pasal 29 menjelaskan tentang kemerdekaan
dalam memeluk agama
-
Pasal 30 ayat (1) mengatakan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahaan dan
keamanan negara.
-
Pasal 31 ayat (1) mengatakan bahwa setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
-
Pasal 32 ayat (1) membahas mengani
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nila-nilai budaya.
-
Pasal 33 membahas tentang perekonomian
nasional dan kesejahteraan sosial.
·
Kewajiban
-
Pasal 27 ayat (1) mengatakan bahwa segara
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Pasal 27 ayat (3) mengatakan bahwa setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
-
Pasal 30 ayat (1) mengatakan bahwa
tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.
Hak
selalu erat kaitannya dengan kewajiban. Untuk mencapai keseimbangan antara hak
dan kewajiban tentunya dapat dimulai dari diri sendiri. Kita harus sadar bahwa
dalam berwarga negara, kita telah terikat dengan hokum yang mana hokum ini juga
telah membahas mengenai hak dan kewajiban kita. Jika kita sebagai warga negara
ingin dipenuhi hak nya, maka ingatlah bahwa kita juga memiliki kewajiban
terhadap negara. Juga sebaliknya, pemerintah haruslah memenuhi hak-hak dari
warga negaranya.
Pengaturan
hak dan kewajiban warga negara yang di atur dalam UUD 1945 tentunya memiliki
maksud dan tujuan yang baik. Bagi warga negara, peraturan tersebut telah
menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupannya sebagai warga negara. Aturan ini
juga membuat semua warga negara untuk tidak sewenang-wenang dalam melakukan
suatu tindakan. Aturan-aturan mengenai hak dan kewajiban tersebut juga telah
membuat bangsa ini memiliki bekal untuk menjadikan masyarakatnya beradab dengan
baik.
C. Hak
dan Kewajiban Warga Negara dalam Demokrasi
Ada
satu pasal yang menarik untuk kita bahas. Yaitu pasal 28 yang mengatakan,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Dapat kita simpulkan bahwa
pasal ini membahas mengenai hak dalam berpendapat. Pasal ini juga menunjukkan
bahwa negara kita ini merupakan negara demokrasi. Secara tidak langsung,
berarti dalam pasal tersebut mengatakan bahwa pemerintah wajib untuk memberikan
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, memberikan kebebasan dalam mengeluarkan
pikiran dan pendapat. Maka seharusnya pasal ini dapat menyadarkan warga negara
dalam berpendapat. Setiap kebebasan pastinya memiliki pertanggung jawaban.
Jadi, kita tidak asal mengeluarkan pendapat saja, tetapi juga harus menerima
pendapat. Pemerintah juga seperti itu, harus menerima pendapat warga negaranya
agar bangsa ini dapat hidup berjalan dengan damai.
D. Daftar
Pustaka
https://www.dpr.go.id/jdih/uu1945
http://bp3ipjakarta.ac.id/attachments/article/609/PENDIDIKAN%20KEWARGANEGARAAN%20BAB%20XII.pdf
waaaw
ReplyDelete